You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pj gub
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Pj Gubernur: Penggunaan Kendaraan Listrik Banyak Beri Manfaat

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, penggunaan kendaraan berbasis listrik banyak memberikan manfaat.

Tidak terkena sistem Ganjil Genap

Heru mengatakan, manfaat tersebut seperti, mengurangi polusi udara, polusi suara, sampah oli dan yang lainnya.

"Kendaraan listrik juga diberikan kebebasan tidak terkena sistem Ganjil Genap," ujarnya, usai mengikuti talk show bertajuk Electric Vehicle "The Future of Indonesian Transportation" di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (20/11).

Pj Gubernur Ikut Konvoi Kendaraan Listrik

Heru menambahkan, Jakarta menjadi role model program penggunaan kendaraan listrik yang sudah berjalan selama dua tahun ini. Konversi pergantian mobil bahan bakar menjadi mobil listrik telah diterapkan mulai dari kendaraan umum seperti Transjakarta bahkan kendaraan dinas.

"Kendaraan listrik di Jakarta kami lakukan bertahap. Kendaraan umum dan mobil dinas sudah banyak yang kita konversi menggunakan energi listrik," terangnya.

Menurutnya, untuk mendukung dan mempromosikan program ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menggandeng Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, Korlantas Polri, hingga PT PLN.

"Kami akan terus sosialisasikan penggunaan kendaraan listrik kepada masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22096 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1821 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1233 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1167 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1093 personFakhrizal Fakhri